SINERGITAS-TNI-REVISI

Elang 3 Hambalang Riau Minta Pemerintah Tindak Tegas terhadap PT RAPP

  • Bagikan
IMG-20240815-WA0001

BANGKINANG  —  MITRATNI.COM

Ketua Elang 3 Hambalang Riau menegaskan permintaannya kepada pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Perusahaan tersebut diduga telah melakukan pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di area lindung gambut seluas 23.700 hektare di Provinsi Riau.

1000000040-removebg-preview

‎”Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di area lindung gambut adalah tindakan ilegal, karena dapat merusak pengelolaan air, ekosistem, mengancam keberadaan flora dan fauna, serta memperburuk perubahan iklim,” Ketua Elang 3 Hambalang Riaupada Senin (18/6) di Bangkinang.

Riau, yang merupakan provinsi dengan area gambut terluas di Indonesia, mencakup sekitar 5,3 juta hektare atau 62 persen dari total luas daratan. Kawasan ini memiliki peran ekologis yang sangat penting, berfungsi sebagai penyimpan karbon, pengatur siklus air, dan habitat bagi berbagai jenis keanekaragaman hayati.

“Biaya untuk merestorasi lahan gambut sangat tinggi. Oleh karena itu, semua aktivitas yang merusak area ini harus dihentikan. PT RAPP harus menghentikan operasinya di kawasan gambut,” tegasnya.

Pebriyan Winaldi mengungkapkan bahwa kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dilakukan oleh PT RAPP melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan. Beberapa di antaranya adalah: Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 jo. PP No. 57 Tahun 2016 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, khususnya Pasal 23 ayat (2) dan (3); Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. S-494/MenLHK-PHPL/2015; Instruksi Menteri LHK dan Surat Edaran Menteri LHK No. 5-601/MenLHK-Setjen/Okum/2015; serta Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 12 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2018–2038, yang menetapkan bahwa lokasi HTI PT RAPP berada dalam kawasan lindung gambut.

‎Selain itu, area yang dikembangkan oleh PT RAPP untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Selempaya, mencakup Sungai Selempaya Kiri dan Kanan. Saat ini, kasus ini sedang digugat oleh sebuah yayasan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

“PT RAPP harus menepati komitmen keberlanjutannya dengan tidak membangun kanal, tidak membuka lahan baru, dan segera melakukan restorasi lahan gambut di seluruh area konsesinya,” tegas Pebriyan Winaldi.

Ia menegaskan bahwa jika terbukti, tindakan PT RAPP dapat dianggap sebagai perusakan lingkungan hidup yang dilakukan secara sistematis, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pada Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 98. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar bagi perusahaan yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

‎Pebriyan turut mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin serta mengambil langkah hukum pidana lingkungan apabila terdapat bukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pengelolaan.

‎Sementara itu, PT RAPP belum memberikan tanggapan saat dihubungi oleh media ini melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

2024-02-29-tni-umumkan-bangun-22-kodam-baru-korem-031-wirabima-riau-segera-ditingkatkan-jadi-kodam-r
IMG-20240815-WA0002
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *