MEDAN – MITRATNI.COM
Pomdam I/BB kembali melakukan penggerebekan di barak narkoba yang terletak di Desa Banjar, Jumat, 31 Januari 2025.
Informasi yang diperoleh dari warga setempat mengindikasikan bahwa mereka mulai merasa terganggu dengan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lingkungan mereka, yang diduga melibatkan anggota TNI sebagai pelindung.
Keluhan masyarakat tersebut disampaikan kepada Danpomdam I/BB, yang kemudian merespons laporan dari warga Desa Banjar terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam penyalahgunaan narkotika.
Karena informasi tersebut, Danpomdam I/BB memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas keluhan masyarakat Desa Banjar.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar telah terjadi penyalahgunaan, transaksi, dan konsumsi narkotika yang dilakukan di barak di Desa Banjar.
Dari hasil penyelidikan yang didapat, Danpomdam I/BB memerintahkan untuk dilakukan penangkapan atau penggerebekan terhadap Barak Narkoba yang ada di Desa Banjar.
Pada hari Jumat, 31 Januari 2025, Pomdam I/BB dengan sekitar 20 personel melaksanakan penggerebekan dan penangkapan di sebuah barak yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.
Dalam operasi tersebut, mereka berhasil mengamankan seorang warga sipil berinisial RA, yang diduga sebagai pengguna narkoba, serta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram, 29 alat hisap sabu (bong), dan 5 unit perangkat judi jackpot.
Karena yang ditangkap merupakan masyarakat sipil, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.