MEDAN – MITRATNI.COM
Pomdam I/BB dan Denpom I/5 Medan terhadap barak narkoba di Gang Tower, Kecamatan Sunggal. Warga setempat merasa malu karena daerah mereka dikenal sebagai “Kampung Narkoba” akibat tingginya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika. Ada juga informasi yang menyebutkan kemungkinan keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas tersebut. Tanggal kejadian yang disebutkan adalah Sabtu, 1 Februari 2025.
keluhan masyarakat dari Gang Tower telah sampai ke Danpomdam I/BB. Mereka merespons keluhan tersebut karena ada laporan mengenai keterlibatan anggota TNI dalam penyalahgunaan narkotika.
Danpomdam I/BB merintahkan untuk melakukan penyelidikan atas keluhan masyarakat di Gg. Tower tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar bahwa di Gg. Tower ada 1 rumah ditepi sungai yg digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi Narkotika.
Dari hasil penyelidikan tersebut Danpomdam I/BB memerintahkan untuk dilakukan penangkapan/gerebek terhadap Rumah yg dijadikan tempat transaksi dan konsumsi Narkoba yang ada di Gg. Tower Kec. Sunggal tersebut.
tindakan pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Pomdam I/BB pada tanggal 1 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, sekitar 50 personel gabungan dari Pomdam I/BB dan Denpom I/5 Medan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba. Hasil dari operasi ini, mereka berhasil menangkap 4 orang, di mana satu orang berinisial WN ditangkap sebagai pengedar, sementara tiga orang lainnya berinisial AD, ATY, dan DA ditangkap sebagai pengguna. Selain itu, barang bukti yang diamankan termasuk narkotika jenis sabu seberat 30 gram, 14 alat hisap sabu (bong), dan 2 unit ponsel. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba.
Pada saat gerebek Para Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.