MEDAN – MITRATNI.COM
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, POMDAM I/BB telah melakukan penggerebekan di Kampung dan Barak Narkoba di daerah Gelugur Hong. Penggerebekan yang dilakukan pada hari Jumat, 17 Januari 2025 oleh Pomdam I/BB ini berawal dari laporan masyarakat yang tinggal di sekitar Gelugur Hong karena merasa resah dan khawatir dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. Berdasarkan laporan tersebut, Danpomdam I/BB Kol. Cpm Uncok A.M. Simanjuntak memerintahkan Lidpamfik Pomdam I/BB untuk melakukan penyelidikan.
Setelah informasi yang didapat akurat, Danpomdam I/BB Kol. Cpm Uncok A.M. Simanjuntak berkoordinasi dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan untuk melaksanakan penegakan hukum bersama di wilayah Gelugur Hong guna menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, berhasil diamankan 2 orang pengedar narkoba berinisial RS dan ML serta 9 orang pengguna narkoba berinisial MS, DD, SS, DS, SR, AZ, RNS, IS, dan DS. Selain itu, turut diamankan barang bukti narkoba sekitar 30 gram beserta alat hisap sabu dan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Para pengedar dan pengguna narkoba serta barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan di Gelugur Hong diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.